Pajak penduduk (住民税, juminzei) dikenakan oleh kota tempat Anda tinggal pada 1 Januari, berdasarkan penghasilan Anda pada tahun kalender sebelumnya. Meninggalkan Jepang tidak membatalkan pajak untuk tahun itu.
Anda membayar untuk satu tahun penuh
Jika Anda tinggal di Jepang pada 1 Januari, Anda harus membayar pajak penduduk tahun itu secara penuh, walaupun Anda berangkat bulan Februari. Jika Anda berangkat sebelum 1 Januari tahun berikutnya, Anda tidak dikenai pajak untuk tahun berikutnya.
Pilihan 1: bayar sebelum berangkat
Jika surat tagihan pajak sudah datang (biasanya bulan Juni), bayar sisanya sebelum berangkat. Jika Anda berangkat sebelum surat itu datang, beberapa kota mengizinkan pembayaran di muka. Tanyakan juga ke perusahaan: saat berhenti kerja, sisa pajak sering bisa dipotong sekaligus dari gaji terakhir atau uang pesangon.
Pilihan 2: tunjuk wakil pajak
Jika Anda tidak bisa membayar semuanya sebelum berangkat, tunjuk wakil pajak (納税管理人) yang tinggal di Jepang dan beri tahu bagian pajak kota. Contohnya, Yokohama meminta pemberitahuan ini paling lambat 10 hari sebelum berangkat. Wakil menerima surat tagihan pajak dan membayar atas nama Anda.
Tanyakan ke kota Anda
Formulir dan batas waktu berbeda di setiap kota. Datangi bagian pajak di kantor kota atau ward saat menyerahkan laporan pindah keluar; keduanya bisa diurus di hari yang sama.
Terakhir diperiksa: 2026-11-04